You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kesambi
Kesambi

Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PEMERINTAH DESA KESAMBI RESMI MENETAPKAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

Operator 23 Januari 2026 Dibaca 18 Kali

Pemerintah Desa Kesambi Secara Resmi Menetapkan Peraturan Desa APBDes Tahun Anggaran 2026

 

Pemerintah Desa Kesambi secara resmi menetapkan **Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026** sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran ke depan. Penetapan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Kesambi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang **transparan, akuntabel, dan partisipatif**.

 

Penetapan Peraturan Desa APBDes Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui musyawarah dan pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan pembangunan desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

### Landasan dan Proses Penetapan

 

Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penetapan, dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur lembaga desa serta perwakilan masyarakat.

 

Melalui proses tersebut, diharapkan anggaran desa dapat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Kesambi.

 

### Struktur APBDes Tahun Anggaran 2026

 

APBDes Tahun Anggaran 2026 mencakup beberapa komponen utama, antara lain:

 

1. **Pendapatan Desa**, yang bersumber dari pendapatan asli desa, transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta sumber pendapatan sah lainnya.

2. **Belanja Desa**, yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

3. **Pembiayaan Desa**, yang mengatur penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk mendukung keseimbangan anggaran.

 

Pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

 

### Komitmen Transparansi dan Keterbukaan Informasi

 

Sebagai bentuk penerapan **asas transparansi dan keterbukaan informasi**, Pemerintah Desa Kesambi berkomitmen untuk menyampaikan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat secara jelas dan mudah diakses. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui media informasi desa, papan pengumuman, maupun website resmi desa.

 

Masyarakat Desa Kesambi juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan APBDes agar penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

### Penutup

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kesambi berharap seluruh program dan kegiatan desa dapat terlaksana dengan baik, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan APBDes demi terwujudnya Desa Kesambi yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Dokumen Lampiran

1769138728334772.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan