BPPD Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah, Berlaku Mulai 5 November 2026
SIDOARJO – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) menghadirkan program pembebasan denda pajak daerah. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administrasi berupa denda.
Program pembebasan denda tersebut mulai berlaku pada 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Adapun pembebasan denda diberikan untuk sejumlah jenis pajak daerah dengan ketentuan masa pajak yang berbeda.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan denda berlaku sampai dengan masa pajak tahun 2026.
Sementara itu, untuk jenis pajak daerah lainnya, pembebasan denda diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.
Melalui program ini, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. bersama Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
BPPD Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPPD Sidoarjo melalui WhatsApp 0821-2120-6168, mengakses laman resmi pajakdaerah.sidoarjokab.go.id, atau mengikuti Instagram @bppd.sidoarjo.
Ayo manfaatkan kesempatan ini! Lunasi kewajiban pajak daerah sekarang, nikmati pembebasan dendanya, dan bersama-sama dukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.